YAYASAN BANI SARIAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) BASAR
No Izin:
421.1/189/Disdik/2013
Mendapatkan legalitas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang baru-baru ini, SK Izin Operasional ini seperti payung hukum tentang legalnya sebuah lembaga pendidikan yang berstatus swasta, artinya PAUD. BASAR kini sejajar dengan PAUD-PAUD yang lain yang terdahulu yang sudah mempunyai SK operasional.
Tujuan dari adanya SK penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk setiap Hak dan kewajiban PAUD dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten sama seperti yang lainya. Untuk itu kami selaku pengelola mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat sekitar khususnya masyarakat Perum Bumi Anugerah Sejahtera, Aparatur pemerintah baik RT, Kelurahan, Kecamatan, dan UPTP Kecamatan Rajeg, dan tentunya Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan yang telah berpartisipasi memberikan dukungan dan bantuan kepada kami sehingga kami dapat menjalankan amanah Undang-undang dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Semoga PAUD. BASAR menjadi wadah masyarakat Indonesia dalam memperoleh pendidikan usia dini yang bermutu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar